Daftar 27 Perusahaan yang Diduga Melanggar Aturan Penjualan Minyak Goreng Kemasan

- 14 Oktober 2022, 14:17 WIB
Daftar Perusahaan yang Diduga menjadi Bagian dari Kasus Kartel Minyak Goreng
Daftar Perusahaan yang Diduga menjadi Bagian dari Kasus Kartel Minyak Goreng /Tangkap layar YouTube/@Kementerian Perdagangan"

PR DEPOK - Sebanyak 27 perusahaan sebagai terlapor atas perkara minyak goreng kemasan di Indonesia yang telah diusut akan disidangkan.

Bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan siap melangsungkan sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut.

Menurut Kepala Panitera, Ahmad Muhari, sidang terhadap 27 perusahaan minyak goreng tersebut bakal berlangsung pada 17 Oktober 2022 dengan nomor perkara 15/KPPU-I/2022.

Baca Juga: Kevin Sanjaya Sempat Bersitegang dengan sang Pelatih, PBSI Buka Suara dan Beri Klarifikasi

Hal itu terkait dugaan pelanggaran sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang penjualan minyak goreng kemasan, yakni pada Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang), jelas Ahmad Muhari.

"Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama," ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 13 Oktober 2022.

"Investigator penuntutan KPPU akan membacakan atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada para terlapor," kata dia menambahkan.

Menurut Ahmad Muhari, ada 27 terlapor dalam perkara tersebut. Dan, para Terlapor berhak memberikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan mengajukan alat bukti.

Baca Juga: 7 Urutan Pemakaian Skincare yang Benar agar Kulit Wajah Bersih dan Bercahaya

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x