Hari Ini, Sidang Pidana 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Oktober 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi. saat pemakaman Brigadir J
Ilustrasi. saat pemakaman Brigadir J /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

PR DEPOK - Sejumlah enam terdakwa penghalangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun agenda sidang pidana terhadap enam terdakwa penghalangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan yakni pembacaan surat dakwaan.

Berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang pidana enam terdakwa obstruction of justice di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terbagi menjadi dua sesi.

Baca Juga: Jadi Kejutan di Persidangan, Pengacara Siap Hadirkan Saksi untuk Ringankan Bharada E

Untuk sesi pertama, sidang obstruction of justice bakal dilakukan untuk tiga terdakwa yang digelar pukul 10.00 WIB. Sedangkan tiga terdakwa lainnya digelar pukul 14.00 WIB.

"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendera Kurniawan," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kata Djuyamto, sidang pidana terdakwa enam obstruction of justice tersebut bakal dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Sementara itu, sidang kedua digelar bagi tiga terdakwa lainnya atas nama Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, dengan Afrizal Hadi sebagai hakim ketua.

Baca Juga: Bharada E Minta Maaf dan Menyesal Tembak Brigadir J, Ungkap Tak Miliki Kemampuan Menolak Perintah Ferdy Sambo

"Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes," imbuh dia.

Sebagai informasi, sidang pidana enam terdakwa obstruction of justice tersebut bakal dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung.

Sebagaimana diketahui, keenam terdakwa obstruction of justice tersebut terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun tindakan enam terdakwa obstruction of justice dilakukan dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.

Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya Adzan Romer

Para terdakwa diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diketahui telah menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu.***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x