Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Sementara Waktu

- 20 Oktober 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi. Kemenkes melarang apotek menjual obat sirup untuk sementara waktu akibat adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ilustrasi. Kemenkes melarang apotek menjual obat sirup untuk sementara waktu akibat adanya kasus gagal ginjal akut pada anak. /Pixabay

Baca Juga: Simak Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Cuma Pakai HP, Klik di Sini untuk Ajukan Kredit ke Bank

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit gagal ginjal akut adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mempunyai fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Baca Juga: Dituding Selingkuh dari Sule, Nathalie Holscer Somasi Mantan ART

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah