Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Kemenkes Minta Seluruh Apotek Tidak Menjual Obat Sirup

- 20 Oktober 2022, 11:05 WIB
ILUSTRASI - Pihak Kemenkes meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup usai meningkatnya kasus gangguan ginjal akut.
ILUSTRASI - Pihak Kemenkes meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup usai meningkatnya kasus gangguan ginjal akut. /Pexels/cottonbro/

PR DEPOK - Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau AKI (Acute Kidney Injury) diduga terjadi pada anak usia 5 tahun.

Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus tersebut sejak akhir Agustus 2022 lalu.

Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Seperti dilaporkan jumlah kasus tersebut hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.

Baca Juga: Lirik Lagu Sculpture yang Dinyanyikan oleh (G)I-DLE

''Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19," kata juru bicara Kemenkes, dr Syahril.

"Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,'' sambungnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemenkes.

Menurut dia, Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2022 Kemenag, Unduh Gratis untuk Foto Profil WA, IG, dan FB

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x