Untuk mencegah kepanikan di masyarakat, bisa dilakukan dengan penyisiran di tiap daerah untuk penyuluhan atau menginformasikan kepada orang tua yang memiliki anak di bawah usia 16 tahun.***
Untuk mencegah kepanikan di masyarakat, bisa dilakukan dengan penyisiran di tiap daerah untuk penyuluhan atau menginformasikan kepada orang tua yang memiliki anak di bawah usia 16 tahun.***
Editor: Linda Agnesia
Sumber: ANTARA