Dalam penanganan kasus Siti Elina, pihak Densus 88 terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus melibatkan atau menerapkan undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," terangnya.
"Oleh karena itu mulai dari kemarin kita sudah terus mulai berdampingan dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini," lanjut Aswin.
Baca Juga: 21 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022 Terpopuler, Cocok Jadi Ucapan pada 28 Oktober di WA dan IG
Sebagai informasi, seorang wanita bercadar yang belakangan diketahui bernama Siti Elina mencoba menerobos masuk ke Istana Presiden dan menodongkan pistol ke arah Paspamres.
Beruntung, polisi yang sedang berjaga berhasil mengamankan Siti Elina dan segera menangkapnya.
Dari penangkapan terhadap Siti Elina, polisi berhasil mengamankan senjata api jenis FN, dompet dan juga HP.***