PR DEPOK - Informasi mengenai cara pencairan BSU 2022 di Kantor Pos, bagi Anda pekerja atau buruh yang masih tertera 'calon' penerima BSU, bisa Anda simak penjelasan singkatnya dalam isi artikel ini.
Sebagai informasi, saat ini BSU 2022 telah mencapai tahapan ke-7, yang akan dilanjut pada bulan November mendatang, setelah sebelumnya pemerintah sukses menyalurkan program bansos tersebut hingga tahapan ke-6.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, sudah ada sekitar 9.027.385 orang yang telah mendapatkan manfaat dari Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 hingga tahap 6.
Baca Juga: 3 Tanda BSU 2022 Tahap 6 dan 7 akan Segera Cair ke Rekening
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker), menyalurkan program BSU 2022 untuk membantu meringankan beban biaya masyarakat, serta menekan dampak inflasi pada tahun ini.
Kemnaker sebelumnya mengklaim, akan ada sekitar 16 juta atau lebih, para pekerja atau buruh di Indonesia yang bakal mendapatkan program BSU 2022 ini.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat bisa menjadi salah satu penerima BSU 2022 yang sudah mencapai tahapan ke-7 ini, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Horor Netflix untuk Ditonton saat Halloween, Ada Sweet Home hingga Kingdom
Untuk diketahui bersama, salah satu syarat untuk menjadi salah satu penerima BSU 2022, para pekerja atau buruh memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta per bulannya.