Setelah Anda memenuhi beberapa persyaratan BSU 2022, para pekerja atau buruh penerimanya bakal mendapatkan dana sebesar Rp600.000 dari Kemnaker.
Akan tetapi, bagi Anda penerima BSU 2022 di tahapan sebelumnya, pada tahapan selanjutnya Anda tidak akan mendapatkan dana tersebut, karena pemerintah mengklaim hanya bisa dicairkan satu kali saja.
Untuk pencairannya, Anda bisa mencairkan dana BSU 2022 melalui bank Himbara seperti bank BTN, BNI, BRI, dan Mandiri.
Baca Juga: Cara Cek BSU Tahap 7 Lewat Aplikasi PosPay untuk Cairkan Uang Tunai Rp600.000 di Kantor Pos
Namun, bagi Anda pekerja di wilayah Aceh dan sekitarnya, Anda dapat mencairkan dana BSU 2022 di bank Syariah Indonesia, atau melalui Kantor Pos terdekat bila Anda tidak memiliki rekening bank himbara.
Selain itu, bagi Anda yang masih berstatus "calon" Penerima BSU 2022, Anda bisa mencairkannya di Kantor Pos, dengan mengikuti cara atau langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Cek Nama Anda apakah masih tertera "calon" Penerima BSU, Anda bisa mengunjungi Kantor Pos terdekat.
2. Pastikan Anda sebelumnya menerima undangan dari RT/RW atau pemerintah desa.
Baca Juga: Sedang Trending di Twitter! Cus Coba Tes Kemampuan Otak Kanan atau Kiri, Begini Caranya
3. Setelah mendapatkan undangan pencarian BSU, Anda bisa langsung ke Kantor Pos yang sesuai dengan undangan tersebut.