5. Scan ijazah dan Sedik/STR maksimal 800 kb tipe pdf
6. Scan Transkrip Nilai maskimal 500 kb tipe pdf
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Sedang Cair, Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp600.000 Lewat 3 Cara Ini
7. Scan dokumen pendukung maskimal 800 kb tipe pdf
Sebagai catatan, pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan tahun ini hanya bisa dilakukan kepada dua kategori pelamar.
Hal itu telah sesuai dengan keputusan Menteri PANRB No.968/2022 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Dua kategori yang dimaksud, yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II yang sudah terdaftar di database BKN dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di SISDMK Kementrian Kesehatan.
Itulah dokumen yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022.***