PR DEPOK - Simak informasi seputar daftar biaya membuat SIM baru atau perpanjang di tahun 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan di tubuh Polri, salah satunya baru-baru ini menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.
Surat Telegram tersebut terkait dengan biaya pembuatan SIM baru atau perpanjang, yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 3 November 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Ringan
Dalam telegramnya, Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun dalam pelayanan penerbitan SIM, kecuali pungutan biaya PNBP SIM yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut daftar biaya membuat SIM baru dan perpanjang berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022:
Daftar Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya Penerbitan SIM A: Rp120.000
Baca Juga: Penerima BSU Tahap 7 Bisa Cek via Aplikasi PosPay tuk Cairkan BLT Rp600,000 di Kantor Pos
Biaya Penerbitan SIM B I: Rp120.000
Biaya Penerbitan SIM B II: Rp120.000
Biaya Penerbitan SIM C: Rp100.000
Biaya Penerbitan SIM C I: Rp100.000
Biaya Penerbitan SIM C II: Rp100.000
Biaya Penerbitan SIM D: Rp50.000
Biaya Penerbitan SIM D I: Rp50.000
Biaya Pembuatan SIM Internasional:Rp 250.000
Baca Juga: Sudah Cair, Cek Segera Status Penerima BSU 2022 Tahap 7 yang Disalurkan Lewat Kantor Pos
Biaya membuat SIM baru tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya Penerbitan SIM A:Rp 80.000
Biaya Penerbitan SIM B I:Rp 80.000
Biaya Penerbitan SIM B II:Rp 80.000
Baca Juga: Gegara Nilai Jelek, Dua Remaja di Iowa Nekat Membunuh Guru Bahasa Spanyol
Biaya Penerbitan SIM C: Rp75.000
Biaya Penerbitan SIM C I: Rp75.000
Biaya Penerbitan SIM C II: Rp75.000
Biaya Penerbitan SIM D: Rp30.000
Baca Juga: Daftar Pekerja yang Berhak Cairkan BSU 2022 Tahap 7, Cek Penerima BLT Gaji Rp600.000 di Pospay
Biaya Penerbitan SIM D I: Rp30.000
Biaya Penerbitan SIM Internasional: Rp225.000
Biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SIM.
Baca Juga: Cair Lagi November 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4
Itulah informasi seputar daftar biaya membuat SIM baru atau perpanjang di tahun 2022.***