PR DEPOK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Firli Bahuri menggunakan helikopter swasta untuk perjalanan pribadinya saat cuti liburan yang dijalaninya.
Penggunaan helikopter berjenis PK-JTO itu tergolong fasilitas mewah dan kini menjadi polemik.
Sebelumnya, Firli dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada pihak yang berwenang terkait penggunaan helikopter tersebut karena diduga telah melanggar kode etik.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Kolam Renang, Dokter Reisa Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi
Usai adanya laporan tersebut, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada Firli.
Merespons masalah ini, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan pimpinan hingga pegawai KPK harus mematuhi nilai dasar KPK.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam perkom tersebut termuat nilai dasar pribadi pimpinan hingga pegawai KPK di antaranya, relegius, integritas, kepemimpinan, profesional, dan keadilan.