Ingin Dapat Kartu Prakerja Gelombang 48 Sebesar Rp4,2 Juta ? Berikut Kewajiban yang Harus Dipenuhi

- 8 November 2022, 09:10 WIB
 Ilustrasi – Kartu Prakerja Gelombang 48 kapan? Berikut syarat ikut program Prakerja..*
Ilustrasi – Kartu Prakerja Gelombang 48 kapan? Berikut syarat ikut program Prakerja..* //prakerja.go.id/

PR DEPOK – Kartu Prakerja Gelombang 48 dipastikan akan dibuka tahun depan. Bantuan yang diperuntukan bagi para pencari kerja dan pekerja terkena PHK ini mengalami kenaikan jumlah besaran.

Pada program Kartu Prakerja Gelombang 48 ini, besaran bantuan naik menjadi Rp4,2 juta.

Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 48 ini terdiri atas Rp3,5 juta, insentif paska pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali dan insentif sebesar Rp100.000 untuk suatu kali survei.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Desain Terbaru Berikut Cara Pasang, Cocok tuk Foto Profil Medsos

Bagi penerima program Kartu Prakerja ada sejumlah kewajiban dan larangan terkait penggunaan bantuan, apa saja?

Berikut kewajiban dan larangan penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kartu Prakerja:

1 Penerima Kartu Prakerja wajib membeli Pelatihan untuk pertama kali paling lambat 30 hari kalender kerja.

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Soal Asmara pada 8 November 2022: Hari yang Romantis

2. Penerima Kartu Prakerja wajib melengkapi data secara daring melalui web.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x