Geledah Rumah dan Apartemen Lukas Enembe, KPK Temukan Uang Tunai hingga Emas Batangan

- 11 November 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi. KPK melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen Lukas Enembe, temukan uang tunai hingga emas batangan.
Ilustrasi. KPK melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen Lukas Enembe, temukan uang tunai hingga emas batangan. /Pixabay/Hamiltoleen./

PR DEPOK – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penggeledahan tersebut dilakukan di apartemen Lukas Enembe di Jakarta. KPK sendiri menggeledah properti milik Lukas Enembe pada Rabu kemarin.

Dari penggeledahan di kediaman Lukas Enembe tersebut, penyidik KPK menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah hingga emas batangan.

Baca Juga: Cek Fakta: BSU Tahap 8 Cair Sebesar Rp3,55 Juta? Simak Faktanya di Sini

KPK menggeledah dua lokasi kediaman Lukas Enembe, yakni di rumah kediaman dan sebuah apartemen.

“Selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yaitu rumah kediaman tersangka LE dan sebuah apartemen,” jelas Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 11 November 2022.

Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menemukan beberapa dokumen terkait perkara dugaan suap.

Baca Juga: 10 Kata-kata Mutiara Sambut Hari Ayah 2022, Sangat Manis dan Mengharukan

“Dari hasil ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan,” paparnya.

Ali Fikri menjelaskan jika temuan dari kediaman Lukas Enembe ini akan segera dianalisis dan dilakukan penyitaan.

Selain itu, barang bukti ini nantinya akan ditambahkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe.

Baca Juga: Kenapa Hari Ayah Diperingati Setiap Tanggal 12 November? Simak Penjelasan Hari Ayah Nasional Indonesia 2022

“Akan segera dilakukan analisis data penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dkk,” ujar Ali.

Adapun dalam perkara dugaan suap Lukas Enembe ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.

Seperti yang diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus suap.

Baca Juga: PKH Ibu Hamil Rp750.000 Cair Lagi November 2022, Cek Nama Anda di Daftar Penerima Lewat Link Ini

KPK telah menetapkan Lukas Enember sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah