Dihapus karena Dinilai Pembahasannya Rumit oleh Baleg, Komisi III DPR Angkat Bicara

- 6 Juli 2020, 14:13 WIB
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam pembahasan RUU Omnibus Law, BPKN mesti dilibatkan demi terjaminnya perlindungan konsumen.*
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam pembahasan RUU Omnibus Law, BPKN mesti dilibatkan demi terjaminnya perlindungan konsumen.* /ANTARA/

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, kasus seksual masih kerap terjadi.

Baca Juga: Berbahan Tanaman Eucalyptus, Berikut Penjelasan Khasiat dari Kalung Antivirus Corona Buatan Kementan

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengesahan RUU PKS.

“Karena proses hukumnya yang berat. Saya pribadi juga saat ini tengah melakukan pendampingan hukum atas anak cewek yang dicabuli sama ayah kandungnya sendiri. Saya melihat kasus seperti ini banyak sekali terjadi, makanya kita membutuhkan RUU PKS,” ucap Sahroni.

Sahroni menyampaikan, sebagai Anggota Dewan yang mendapat tugas jabatan wakil ketua di komisi yang mengurusi soal hukum dan HAM, dirinya kerap kali mendapat pengaduan hukum dari korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Infeksi Kian Mengkhawatirkan, Donald Trump Klaim 99 Persen Kasus Covid-19 di AS Tak Berbahaya

“Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, saya sungguh menyayangkan hal ini. Karena saya juga sering mendapat laporan hukum yang banyak terkait kasus kekerasan seksual itu," ungkap Sahroni.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x