Libatkan dalam Kerukunan Umat Beragama, DPR Khawatirkan Dwifungsi TNI-Polri Kembali Muncul

- 8 Juli 2020, 11:16 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi
Menteri Agama, Fachrul Razi /

PR DEPOK - Kementerian Agama Republik Indonesia beberapa waktu lalu menggelar pertemuan dengan perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada 30 Juni 2020.

Dalam pertemuan yang dihadiri Waaster Kassad Brigadir Jenderal (Brigadir) TNI Sugiyono, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan sebagai bangsa yang religius, yang menempati wilayah sangat luas, selain strategi pertahanan dan militer, pendekatan keagamaan memiliki peluang dan peran signifikan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sehingga untuk memperoleh hasil yang optimal, kata Fachrul Razi, dibutuhkan kerja sama di antara Kemenag sebagai leading sector keagamaan dengan lembaga pertahanan negara seperti TNI dan Polri.

Baca Juga: Data Ekonomi Masih Dibayangi Kekhawatiran Virus Corona, Harga Minyak Dunia Turun Tipis 

Tampaknya pelibatan lembaga pertahanan negara dalam program peningkatan kerukunan umat beragama oleh Kemenag tersebut mendapatkan kritikan keras dari Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dilansir RRI oleh Pikiranrakyat-Depok.com, anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menolak keras hal tersebut. Pasalnya, kata dia, pelibatan TNI dalam program peningkatan kerukunan umat beragama itu sangat bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Kami menolak keras itu, Kenapa? Pertama, itu bertentangan dengan prinsip demokrasi, human rights atau HAM, agenda reformasi sektor keamanan," ucap dia.

Ungkapan penolakan tersebut, diungkapkan Maman Imanulhaq dalam kesempatan rapat kerja (Raker) Komisi VIII dengan Kemenag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2020.

Baca Juga: Harap Bersabar, Bioskop Indonesia Resmi Kembali Dibuka pada Rabu 29 Juli 2020 

Selain itu, dikatakannya, pelibatan TNI dalam program peningkatan kerukunan umat beragama juga bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Lebih lanjut, Maman Imanulhaq menyebutkan bahwa Kemenag dalam program tersebut seharusnya hanya mengerahkan perangkat kerja yang berada di bawah lingkup kementerian tersebut.

Jika melibatkan TNI dalam program tersebut, kata dia, hal tersebut diperkirakan akan menjadi kekhawatiran publik yakni pada tercemarnya nama Kemenag karena berupaya untuk kembali memunculkan dwifungsi TNI.

"Bapak punya satker ke bawah paling menyentuh, dari semua kementerian, Kemenag itu paling bagus. KUA, penyuluh, dan lain sebagainya, dan itu sudah berfungsi. Jangan ternodai oleh pelibatan tentara. Biarkan tentara menjaga kita secara teritorial dan agenda reformasi kita adalah dwifungsi ABRI," kata dia.

Baca Juga: Dibayangi Kekhawatiran Lonjakan Kasus Virus Corona, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Masih Menguat 

Selain Maman Imanulhaq, Ketua Komisi VIII DPRI RI Yandri Susanto pun turut menyuarakan terkait program kerukunan umat beragama yang melibatkan TNI.

Kata dia, jika pelibatan itu benar-benar akan dilakukan, Menag Fachrul Razi akan disangkutpautkan ke dalam berbagai dinamika persoalan dalam program tersebut.

"Kalau tentara terlibat, nanti Pak Menteri (Menag Fachrul Razi) lagi yang dituduh, Pak. Karena jenderal bintang empat jadi Menteri Agama. Seolah-olah dwifungsi ABRI mau dikembalikan, gitu, Pak Kiai (Maman) ya. Nah, jangan sampai," ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x