Simak Sejarah Terbentuknya KORPRI di Tanggal 29 November 1971

- 26 November 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi - Informasi sejarah KORPRI.
Ilustrasi - Informasi sejarah KORPRI. /Tangkap layar - Twitter.com/@kominfodiy

PR DEPOK – KORPRI merupakan singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971.

Pegawai di pemerintahan pada masa penjajahan Belanda diisi oleh sebagian besar berasal dari masyarakat pribumi atau kaum bumiputera.

Pengadaan pegawai tersebut didasarkan atas kebutuhan pemerintah Hindia Belanda untuk mengisi posisi pegawai kasar atau kelas bawah, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari KORPRI Kab. Blitar.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PBI JK 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id Hanya Modal KTP

Begitu pula selanjutnya ketika beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Namun setelah Jepang menyerah kepada Sekutu yang kemudian bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan sebagai Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia

Belanda baru mengakui kedaulatan negara Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, sehingga Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia saat itu terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu:

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 di cekbansos.kemensos.go.id tuk Cairkan BLT BBM, BPNT, dan PKH Tahap 4

1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesia

2. Pegawai Republik Indonesia yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator)

3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator)

Baca Juga: Spoiler Reborn Rich Episode 5: Oh Se Hyun Bocorkan Sosok Investor Daeyoung, Jin Yang Chul Murka

Jadi setelah tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai dari ketiga kelompok besar tersebut dilebur menjadi Pegawai Republik Indonesia Serikat.

Pada era Republik Indonesia Serikat dimana pada saat itu pemerintahan menggunakan sistem parlementer yang diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet.

Sistem ketatanegaraan pada saat itu menganut sistem multi partai, dimana para politisi, tokoh partai memegang kendali pemerintahan.

Baca Juga: Link Nonton dan Prediksi Pemain Tunisia vs Australia, Hari Ini 26 November 2022 Jam 17.00 WIB

Melalui pengaruhnya dapat mengganti maupun memimpin berbagai departemen sekaligus menyeleksi pegawai negeri.

Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu sehingga mengganggu pelayanan publik.

Pegawai yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai sehingga mereka menjadi terkotak-kotak.

Prinsip penilaian prestasi atau karier pegawai negeri menjadi tidak fair dan kurang sehat, kenaikan pangkat dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan departemennya.

Baca Juga: BPNT November 2022 Sudah Cair, Segera Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sehingga sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensil berdasar UUD 1945.

Akan tetapi dalam prakteknya kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar.

Pada masa ini diterapkan Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).

Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa sehingga lahir Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap 2 yang Cari November ini, Siapkan HP dan KTP Anda

Dimana dalam penetapan Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 dinyatakan bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik, seperti yang termaktub pada pasal 10 ayat 3.

Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan ternyata tidak kunjung diterbitkan.

Saat meletus peristiwa kudeta oleh PKI 1965, pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis Indonesia.

Sampai akhirnya pada awal era Orde Baru kemudian dilaksanakan penataan kembali mengenai keberadaan pegawai negeri melalui Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.

Baca Juga: Login Situs Cek Bansos untuk Cek Nama Penerima BPNT, BLT BBM, hingga PKH di Bulan November 2022

KORPRI menjadi satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai Republik Indonesia di luar kedinasan melalui Keppres tersebut.

Dibentuknya korps pegawai ini bertujuan agar seluruh pegawai pemerintah di Indonesia turut memelihara serta memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara Republik Indonesia.

Namun KORPRI kembali menjadi alat politik, lewat UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, semakin menguatkan fungsi KORPRI dalam barisan partai.

Sehingga keberpihakan KORPRI baik dalam menyalurkan aspirasi politik maupun dalam hal urusan birokrasi cenderung memihak ke salah satu partai tertentu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Taurus, Aries Sabtu, 26 November 2022: Komunikasi akan Bantu Karier Kamu

Di era reformasi kembali dipertanyakan konsep monoloyalitas KORPRI, yang mengakibatkan perdebatan tentang kiprah pegawai negeri.

Dalam pembahasan RUU Politik di DPR menghasilkan konsep yang disepakati bahwa KORPRI harus netral secara politik.

Setelah Reformasi, KORPRI bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik, ini ditandai dengan sikap para Kepala Negara yang senantiasa mendorong tekad KORPRI untuk bersikap netral, berorientasi pada tugas, pelayanan dan berpegang teguh pada profesionalisme.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: korpri.blitarkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x