1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
2. Sebelumnya telah mempunyai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
3. Menyerahkan Fotocopy KK (Kartu Keluarga).
Baca Juga: PKH Tahap 4 Apakah Cair Lagi Bulan Desember 2022? Simak Info dan Cara Cek Nama Penerima Online
4. Sudah menyerahkan Fotocopy KTP Elektronik.
5. Menyerahkan Fotocopy KIS (Kartu Indonesia Sehat).
6. Pendaftaran sepenuhnya difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk informasi besaran dana yang disalurkan, pemerintah mengeluarkan dana senilai Rp42.000 per bulan per orang, yang nantinya akan langsung masuk ke iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Dana bantuan tersebut juga akan langsung masuk ke iuran bulanan BPJS kesehatan, dan tidak akan mampir ke rekening bank pribadi penerimanya.