Jalani Sidang, Ferdy Sambo Minta Maaf: Saya Sangat Menyesal

- 30 November 2022, 07:37 WIB
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kembali digelar tanggal 29 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan tersebut menampilkan 15 orang saksi termasuk mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Dalam pernyataannya menjadi saksi dia sempat mempertanyaan kepada Ferdy Sambo kenapa anak buahnya harus jadi korban dari rencananya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Rabu 30 November 2022: Mulai Soal Kesehatan hingga Cinta

Menanggapi pernyataan Ridwan tersebut Ferdy Sambo mengucapkan minta maaf sambil berkaca-kaca.

“Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” ujar Ferdy Sambo dikutip dari PMJ News.

Ferdy Sambo menjelaskan bahwa memang kesalahannya adalah di awal penyidikan dia tidak memberikan keterangan yang tidak benar.

Baca Juga: China Beri Peringatan Keras Usai Protes Mematikan di Xinjiang yang Menentang Pembatasan Covid-19

Dan dia sudah berusaha menjelaskan hal tersebut di persidangan kode etik, bahwa biar dia yang menanggung akibatnya.

"Karena Saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal-awal dan pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah," ujarnya.

"Saya yang salah, tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," jelasnya.

Baca Juga: Belanda Juara Grup A dan Lolos ke Fase Gugur Usai Kalahkan Qatar 2-0, Penampilan Tim Oranje Dikritik Wartawan

Lalu Sambo meminta maaf atas kondisi tersebut bahwa hasil dari sidang kode etik itu menjadikan kondisinya para penyidik harus menerima konsekuensinya.

"Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya. Saya sangat menyesal," tandasnya.

Seperti diketahui bahwa Ridwan mendapatkan hukuman demosi selama 8 tahun dari hasil persidangan kode etik pembunuhan Brigadir J tersebut.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah