Sidang Kasus Brigadir J, Saksi Akui Diminta Bawa Senjata Laras Panjang dan Body Vest ke Rumah Ferdy Sambo

- 29 November 2022, 10:03 WIB
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, saksi mengakui diminta membawa senjata laras panjang dan body vest ke rumah Ferdy Sambo.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, saksi mengakui diminta membawa senjata laras panjang dan body vest ke rumah Ferdy Sambo. /PMJ News./

PR DEPOK – Kombes Pol Susanto Haris, mantan Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 November 2022.

Adapun dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Susanto mengaku diminta untuk datang ke lokasi kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, 29 November 2022: Datangi Konselor untuk Masalah Cinta dan Karier

Susanto juga diminta untuk membawa senjata laras panjang dan body vest atau rompi anti peluru ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Susanto mengungkapkan jika dirinya dipanggil oleh asisten pribadi Karo Provos Brigadir Made untuk menghadap ke ruang Karo Provos.

“Jam 17.20 WIB, kami dipanggil oleh Apri (Asisten Pribadi) Pak Karo Provos Brigadir Made, disuruh menghadap segera ke ruang Karo Provos di lantai dasar,” kata Susanto yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Berkas Tak Lengkap, Saksi Sebut Surat Izin Senjata Api Bharada E dan Brigadir J Tetap Diterbitkan

Susanto kembali menjelaskan bahwa dirinya memenuhi panggilan tersebut dan diminta untuk membawa senjata laras panjang dan body vest (rompi).

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah