PR DEPOK - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022.
Dalam persidangan tersebut, Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit melayangkan pertanyaan kepada Ferdy Sambo terkait ia dan penyidik lainnya yang merasa dikorbankan dalam kasus ini.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?," kata Ridwan Soplanit.
Menanggapi pertanyaan itu, Ferdy Sambo lantas menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengungkapkan rasa menyesalnya.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 29 November 2022.
Ferdy Sambo mengaku salah atas sikapnya yang memberikan keterangan bohong di awal penyidikan dan saat sidang kode etik.
Namun dia mengaku sudah menyampaikan bahwa penyidik yang terlibat tidak bersalah, tetapi nyatanya proses hukum tetap berjalan.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Rp900.000 Secara Online Pakai HP dan KTP