Apresiasi Menkumham Soal Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, DPR: Selanjutnya Tangkap Joko Tjandra

- 10 Juli 2020, 10:52 WIB
Maria Pauline Lumowa saat diamankan pihak Interpol.*
Maria Pauline Lumowa saat diamankan pihak Interpol.* /Antara/Aditya Pradana Putra/nz/

Lebih lanjut, Yasonna Laoly mengatakan proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Ia mengatakan bahwa dalam pemulangan buronan tersebut sebelumnya sempat mengalami gangguan. Akan tetapi Pemerintah Serba tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta Dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x