Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rice Cooker Gratis 2023 Senilai Rp500.000 dari Pemerintah

- 8 Desember 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi rice cooker atau magic com.
Ilustrasi rice cooker atau magic com. /Pixabay/

Pasalnya, mayoritas masyarakat kurang mampu di daerah masih menggunakan kompor LPG, kayu bakar, bahkan arang untuk memasak nasi.

Politisi Partai Demokrat tersebut juga berharap agar bantuan penanak nasi listrik dapat membantu mengurangi konsumsi LPG masyarakat, sehingga ekonomi warga juga akan terbantu.

“Masyarakat membutuhkan bantuan real yang dapat meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan miskin yang akan mendapatkan bantuan BPNL," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Agar Insentif Cepat Cair

Sementara itu, Subkoordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Edy Pratiknyo menuturkan, bantuan rice cooker gratis ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang masuk KPM.

KPM ini, kata Edy, datanya mengacu ke Kemensos yang tentu saja sudah memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku yang pendanaannya bersumber dari APBN.

Lantas, apa saja syarat dan kriteria penerima bantuan rice cooker gratis 2023 senilai Rp500.000 dari pemerintah ini?

Baca Juga: Cepat Sebelum Ditutup! Info Batas Akhir Pengambilan Dana BSU 2022, Simak Syarat Pengambilannya di Sini

Berikut syarat dan kriteria penerima bantuan rice cooker gratis 2023 senilai Rp500.000 dari pemerintah yang perlu diketahui.

1. Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, berdasarkan survei PLN pelanggan 450 VA dan 900 VA mayoritas memakai LPG 3 kg

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x