Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak, Bisa Dilakukan Lewat HP

- 8 Desember 2022, 19:00 WIB
Ilusterasi sistem tilang ELTE. Berikut cara cek kendaran terkena tilang elektronik atau tidak.
Ilusterasi sistem tilang ELTE. Berikut cara cek kendaran terkena tilang elektronik atau tidak. /Foto oleh Jürgen/ Pixel/

PR DEPOK – Polri resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dna meniadakan tilang manual.

Pemberlakukan tilang elektronik ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Lantas, bagaimana cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Baca Juga: Peringati Hari HAM Sedunia 10 Desember 2022, Ini Rekomendasi Link Twibbon Gratis dan Ucapan untuk di Medsos

Sistem tilang elektronik atau ETLE diberlakukan Polri sebagai upaya pengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Dalam penerapan tilang elektronik ini, Polri melalui Korlantas Polri menyiapkan ribuan ETLE status dan ETLE mobile yang ditempatkan di beberapa titik rawan.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan sebelumnya mengatakan jika pihaknya sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Cara Login bsu.bpjsketenagakerjaan untuk Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600 Ribu Sebelum 20 Desember

Selain itu, Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.

Menurut Aan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, selama dua hingga tiga bulan ke depan, Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakan hukum yang lebih menekankan pada penerapan pendekatan nonjustitia.

Langkah yang ditempuh adalah memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran bagi para pelanggar aturan lalu lintas, di samping tetap memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi, baik ETLE statis maupun mobile.

Baca Juga: PKH Tahap 4 di Bulan Desember 2022 Segera Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

"Sampai dengan Natal dan Tahun Baru 2023, kami akan terus melakukan operasi simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif, ya. Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata Aan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Cara kerja tilang elektronik

Tilang elektronik dijalankan sesuai dengan mekanisme dan alur penilangan yang transparan, efektif dan menghindari punguat liar dari oknum.

Tilang elektronik ini akan merekam pelanggar dari kamera ETLE yang kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: BLT BBM dan BPNT Bisa Cair Langsung Rp900.000, Cek Nama Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian, setelah diidentifikasi data kendaraan dan jenis pelanggarannya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

Apabila pemilik kendaraan tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.

Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik

Baca Juga: Penyebab Set Top Box atau STB Meledak dan Cara Mencegahnya

1 Akses laman etle-pmj.info/id/check-data.

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Lanjut, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat 'No data available'.

Baca Juga: Pantau Pemain Asal Korea Selatan, Real Madrid Mulai Kontak Son Heung-min?

5. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Demikian informasi seputar cara cek kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x