Tegas Sebut Kabar Tilang Stut Motor Hoaks, Polda Metro Jaya: Harusnya Polisi Menolong, Bukan Menilang

- 11 Juli 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi - Ditlantas Polda Metro Jaya membantah kabar yang menyebut pengendara yang melakukan stut motor bakal terkena tilang hingga Rp250.000.
Ilustrasi - Ditlantas Polda Metro Jaya membantah kabar yang menyebut pengendara yang melakukan stut motor bakal terkena tilang hingga Rp250.000. /Tangkap layar Youtube.com/Teknisi Jember.

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu sempat viral kabar yang menyebutkan bahwa melakukan stot motor bakal terkenal tilang sebesar Rp250.000.

Hal ini lantas menuai banyak perhatian dari para pengendara sepeda motor, pasalnya stut motor dianggap bukan sebagai tindakan yang buruk melainkan sebaliknya.

Menanggapi beredarnya kabar stut motor bakal kena tilang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan tanggapan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, bahwa kabar stut motor bakal kena tilang tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Hasil Race F1 GP Austria 2022: Charles Leclerc Tak Terbendung, Max Verstappen Kedua

Menurutnya, stut motor biasanya dilakukan pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lantas, Sambodo meminta para anggota kepolisian jika menemukan atau melihat kasus seperti ini di jalan untuk langsung membantu pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Mudah dengan Cara Ini

 

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya ini mengakhiri.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x