Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang? Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

- 16 Juni 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi pengendara motor.
Ilustrasi pengendara motor. /Pixabay/npdien

PR DEPOK – Belakangan ini viral isu tilang kendaraan bermotor akibat pengendara mengenakan sandal jepit.

Pasalnya, di tengah Operasi Patuh Jaya 2022, Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mengenakan sandal jepit ketika mengendarai motor.

Masyarakat banyak yang memahami bahwa pengendara motor yang mengenakan sandal jepit akan ditilang.

Baca Juga: Aturan Baru Berkendara Sepeda Motor: Jangan Gunakan Sandal Jepit karena Alasan Ini

Terkait hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi membuat klarifikasi karena imbauan tersebut salah dimengerti.

“Tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit,” tulis Kakorlantas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @ntmc_polri.

Menur Irjen Firman, imbauannya beberapa hari lalu hanya mengingatkan terkait risiko kecelakaan kendaraan roda dua.

Baca Juga: Setelah Legalkan Ganja, Thailand Berencana Izinkan Pernikahan Sesama Jenis

“Dengan imbauan kemarin, memperkecil risiko dan fatalitas kecelakaan, pasalnya kecelakaan paling tinggi itu kendaraan roda dua,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x