Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang? Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

- 16 Juni 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi pengendara motor.
Ilustrasi pengendara motor. /Pixabay/npdien

Peringatan untuk tidak menggunakan sandal jepit menurutnya adalah bagian dari penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal.

“Selama ini kita sudah mengenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh lain, itulah saya berbicara mengenai tidak mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor. Jadi bukan karena pakai sandal akan ditilang,” ujarnya menekankan.

Baca Juga: Resmi Berpisah dengan Persija, Makan Konate Bakal Gabung RANS Nusantara FC?

Sebelumnya, Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit terkait dengan kerapian maupun sopan santun.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Pasalnya, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh secara maksimal ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming Indonesia Open 2022 Laga 16 Besar: Duel Sengit Minions vs Wakil Korsel

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman.

Ia pun berharap masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu.

Kakorlantas yakin masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara, khususnya sepeda motor.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah