Tegas Sebut Kabar Tilang Stut Motor Hoaks, Polda Metro Jaya: Harusnya Polisi Menolong, Bukan Menilang

- 11 Juli 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi - Ditlantas Polda Metro Jaya membantah kabar yang menyebut pengendara yang melakukan stut motor bakal terkena tilang hingga Rp250.000.
Ilustrasi - Ditlantas Polda Metro Jaya membantah kabar yang menyebut pengendara yang melakukan stut motor bakal terkena tilang hingga Rp250.000. /Tangkap layar Youtube.com/Teknisi Jember.

Sebagai informasi, stut motor merupakan sebuah tindakan yang dilakukan pengendara motor yang mendorong sepeda motor lainnya.

Stut motor biasanya dilakukan pengendara motor dalam beberapa situasi, seperti kehabisan bensin maupun kendaraan mogok.

Baca Juga: Hasil Piala AFF U-19 2022: Indonesia Gagal Masuk Semifinal Meski Kalahkan Myanmar 5-1

Tindakan stut motor dilakukan dengan cara pengendara yang membantu mendorong memposisikan salah satu kakinya berpijak pada footstep motor yang membutuhkan bantuan.

Namun belum lama ini beredar dan viral sebuah kabar yang menyatakan bahwa melakukan tindakan stut motor akan dikenakan denda atau tilang dari pihak kepolisian hingga Rp250.000.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x