Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Mudah dengan Cara Ini

- 11 Juli 2022, 06:29 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/HO-bpjamsostek

PR DEPOK – Apa saja cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Untuk diketahui, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online ini dapat dilakukan melalui handphone (HP).

Di samping membahas cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, Anda juga bisa catat syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan membuat urusan administrasi dan akses layanan secara online menjadi lebih praktis.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 36 Ditutup? Ini Estimasi Tanggal Penutupan Pendaftarannya

Sebagai bentuk upaya dalam mengoptimalkan pelayanan saat masa pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan pun melayani pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.

Sejak beberapa waktu lalu, BPJS Ketenagakerjaan merilis Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), yang mana peserta tak perlu datang dan antre ke kantor cabang.

Syarat Mencairkan Online

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: BPUM 2022 Jadi Cair atau Tidak? Simak Keterangan Kemenkop UKM dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

4. Buku Tabungan yang tertera nomor rekening, pastikan masih aktif

5. Foto diri terbaru (tampak depan)

6. Formulir Pengajuan JHT, bisa diunduh atau download lewat link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

7. Surat Keterangan sesuai dengan kondisi Anda

8. Jika mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 3 Cair Juli 2022 di Sini, Hanya Input KTP Bisa Dapat Rp3 Juta dari Kemensos

9. Jika pensiun menggunakan Surat Keterangan Pensiun

10. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).

Setelah melengkapi sejumlah dokumen di atas, Anda bisa melanjutkan proses pencairan dengan cara berikut.

Cara Mencairkan Online

1. Akses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan

Baca Juga: 7 Penyebab Umum Bansos PKH dan BPNT Berhenti Disalurkan Kemensos kepada KPM

3. Setelah sistem melakukan verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

4. Unggah dokumen persyaratan

5. Bagi yang telah menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang

6. Siapkan berkas asli

7. Anda akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara (sesuai jadwal pada notifikasi)

Baca Juga: Apa Saja Syarat untuk Dapat PKH Tahap 3? Intip Penjelasan dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

8. Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dimasukkan.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x