Tata Cara Pendaftaran Online BPJS Kesehatan secara Online

- 16 Desember 2022, 07:30 WIB
Logo BPJS Kesehatan.
Logo BPJS Kesehatan. /Dok BPJS Kesehatan

PR DEPOK – Masyarakat bisa melakukan pendaftaran online BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.

Sebagai informasi, tata cara pendaftaran online BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id tidak begitu rumit.

Lantas, bagaimana cara melakukan pendaftaran online BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id ini?

Baca Juga: Syarat Buat BPJS Kesehatan Beserta Tata Cara Daftar Online Lewat Aplikasi Mobile JKN

Simak tata cara pendaftaran online BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id yang ada di dalam artikel ini.

Cara Pendaftaran Online BPJS Kesehatan

1. Siapkan berkas dokumen yang diperlukan, antara lain:

a) KTP

b) Kartu Keluarga (KK)

c) Kartu NPWP.

Baca Juga: Tata Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 Online di dtks.jakarta.go.id, Tersisa 1 Hari Lagi!

2. Siapkan alamat email dan juga nomor HP yang masih aktif untuk konfirmasi pendaftaran

3. Akses link situs www.bpjs-kesehatan.go.id

4. Kemudian isi data diri dan pilih kelas yang ditawarkan, isi alamat lengkap, fasilitas kesehatan (Faskes) yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang dipilih sebagai tempat rujukan

5. Pilih biaya iuran perbulan (ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari Rp25.500 – Rp59.500 per bulan)

Baca Juga: Segera Dimulai, Ayo Daftar Bansos 2023 di Aplikasi Ini, Siapkan KTP, KK, dan HP Kamu Sekarang

6. Simpan data

7. Nantinya ada email notifikasi yang berisi nomor registrasi

8. Cetak lembar Virtual Account

9. Selanjutnya tinggal melakukan pembayaran di bank yang dituju, dan simpan bukti pembayarannya.

Baca Juga: Tata Cara Download dan Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online

Setelah seluruh proses pendaftaran online di atas telah selesai, BPJS Kesehatan telah aktif.

Berikutnya, Anda bisa membuka email dan cek balasan dari pihak BPJS berupa e-ID Card dari BPJS Kesehatan.

Sekian rangkuman seputar tata cara pendaftaran online BPJS Kesehatan secara online di www.bpjs-kesehatan.go.id.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah