Nilai Rencana Pembubaran 18 Lembaga Tidak Main-Main, DPR: Marah-marahnya Jokowi Bukan Rekayasa

- 15 Juli 2020, 17:31 WIB
Presiden Joko Widodo.*
Presiden Joko Widodo.* /Twitter @jokowi

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuktikan bahwa video dirinya marah dan meluapkan kekesalan yang sempat diungkapkan beberapa pekan lalu bukan sebuah rekayasa.

Hal itu terbukti dengan adanya rencana bahwa Jokowi akan membubarkan setidaknya 18 lembaga negara.

Menurut Anggota Fraksi PKB DPR, Abdul Kadir Karding, menilai rencana Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga dan komisi telah membuktikan bahwa kekesalan yang pernah diungkapkan Presiden beberapa waktu lalu, bukan merupakan rekayasa atau gimik (gimmick).

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Sanksi Warga Jabar yang Tidak Bermasker, DPRD Usulkan Opsi Lain yang Lebih Jera 

Dirinya menilai rencana itu tindak lanjut dari kejengkelan kepada sejumlah menteri saat rapat kabinet 18 Juni lalu.

"Dengan kata lain, kejengkelan presiden ke menteri yang tidak memiliki sense of crisis bukan gimik sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak kepadanya," katanya kepada wartawan, di Jakarta seperti dilansir dari Antara pada Rabu, 15 Juli 2020.

Ternyata, bukan kali ini saja Jokowi membubarkan badan dan lembaga.

Pada 2016, sebagai contoh, dia membubarkan Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, serta Pulau Karimun.

Baca Juga: Tagih Janji Erick Thohir ‘Bersih-bersih’ BUMN, Fadli Zon: Komitmen Dia Lemah 

Lembaga lain yang dibubarkan saat itu adalah Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Saat itu, Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menyatakan bahwa saat Kabinet Kerja mulai bertugas, total ada 127 lembaga non-struktural (LNS).

Pada saat itu secara total sudah 22 LNS yang dibubarkan, dengan perincian 11 LNS dibubarkan pada 2014, dua LNS dibubarkan pada 2015, dan sembilan LNS dibubarkan pada 2016. Sehingga pada 2016 tersisa 106 LNS.

Karding mengatakan, semangat Jokowi membubarkan lembaga dan komisi ditujukan demi efisiensi anggaran dan mempercepat pelayanan publik perlu mendapat dukungan penuh semua pihak.

Baca Juga: Hana Hanifah Minta Maaf, Polrestabes Medan Tetapkan 2 Muncikari sebagai Tersangka Prostitusi Online 

Ia menilai rencana membubarkan lembaga dan komisi merupakan komitmen keseriusan Jokowi mengatasi persoalan-persoalan masyarakat selama masa pandemi.

"Menyederhanakan birokrasi akan membuat pelayanan tidak berbelit-belit sehingga dampak dari serapan anggaran bisa dirasakan langsung masyarakat sesuai keinginan presiden," ujar Karding.

Anggota Komisi I DPR itu menyatakan, segala keputusan diambil dengan perhitungan dan pertimbangan yang matang sehingga manfaat dari hasil keputusan yang diambil bisa dioptimalkan dan dampak negatifnya bisa diminimalisasi.

Baca Juga: Tersisa 1.115 Kasus Lagi, 165 Personel di Secapa AD Bandung Dinyatakan Negatif Covid-19 

Selain itu, dia meminta pemerintah memperhatikan dan memikirkan nasib para pekerja di lembaga maupun komisi yang akan dibubarkan terutama para pegawai yang selama ini bekerja di lembaga atau komisi tersebut.

Sebelumnya Jokowi mengatakan ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat, yang menurut dia, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara saat pandemi COVID-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x