Brigjen Prasetyo Utomo Dicopot Jabatannya, DPR: Usut Tuntas Hingga Dalangnya

- 16 Juli 2020, 13:54 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo.*
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo.* /Antara/

PR DEPOK - Buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra terpidana dalam kasus Bank Bali disebut-sebut berhasil keluar dari Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan Barat setelah diduga dilindungi oleh oknum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI.

Belakangan beredar kabar, Djoko Tjandra memiliki 'surat sakti' dari Bareskrim Polri untuk memuluskan jalannya lolos dari semua pemeriksaan dengan nomor surat Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokowas tertanggal 18 Juni 2020.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo diketahui secara inisiatif tanpa komunikasi dengan pimpinan menerbitkan surat jalan bagi buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kurungan Satu Bulan untuk Pesepeda Menghantui, Polisi Akan Tilang dan Denda bagi Para Pelanggar 

Dampaknya Karo Korwas Bareskrim Polri itu dicopot jabatannya oleh Kapolri Idham Azis pada Rabu, 15 Juli 2020 melalui surat telegram dan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.

Respons cepat jajaran kepolisian terutama Kapolri yang langsung mencopot jabatan Brigen Pol Prasetyo Utomo mendapat apresiasi dari ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.

Herman Herry pun berharap penyidikan polisi dalam kasus buronan Djoko Tjandra tidak berhenti sampai pencopotan oknum Bareskrim Polri tapi harus diusut secara tuntas.

Saya mengapresiasi respons cepat Kapolri melalui sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Tetapi saya harapkan investigasi ini tidak berhenti sampai di sini saja," kata Herman Herry pada Kamis, 16 Juli 2020.

Baca Juga: Masuk Normal Baru, ASN Diizinkan Kembali Lakukan Perjalanan Dinas dengan Syarat 

Ia meminta Polri untuk memastikan benar-benar mengusut seluruh oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra sampai ke "mastermind" atau dalang utamanya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo pun mengambil tindakan cepat atas kabar tersebut.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Kamis 16 Juli 2020, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Propam Polri menelusuri informasi tersebut untuk memastikan apakah 'surat sakti' tersebut diterbitkan oleh Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri atau tidak.

“Saya minta untuk didalami div propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan biro korwas dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan,” ucap Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, 7 Pegawai KPK Positif Terinfeksi Virus Corona 

Komjen Pol Listyo Sigit Kurniawan pun mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran dengan menerbitkan 'surat sakti' tersebut kepada Djoko Tjandara.

“Kita enggak pernah ragu untuk tindak tegas oknum-oknum anggota yang terbukti lakukan pelanggaran dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga marwah institusi, itu komitmen untuk jaga institusi," kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hasil pengungkapan tersebut pun menurut pihaknya telah terlebih dahulu diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divopram) mengenai kebenarannya.

"Jika terdapat tanda-tanda (melanggar) maka langsung kami berikan tindakan tegas," kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah