Iptu Umbaran Wibowo Nyamar Jadi Wartawan, Lemkapi Dukung Pemecatan sebagai Anggota PWI

- 19 Desember 2022, 17:30 WIB
ILUSTRASI - PWI mendukung penecatan Iptu Umbaran Wibowo usai diketahui menyamar jadi wartawan dan diangkat menjadi Kepala Kepolisian.
ILUSTRASI - PWI mendukung penecatan Iptu Umbaran Wibowo usai diketahui menyamar jadi wartawan dan diangkat menjadi Kepala Kepolisian. /Pixabay/Syahdannugraga/

PR DEPOK – Baru-baru ini media sosial dikejutkan oleh kabar terkait pelantikan Iptu Umbara Wibowo yang menjadi Kepala Kepolisian Sektor Kradenan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Iptu Umbara diketahui telah menjadi seorang kontributor TVRI di Jawa Tengah selama 14 tahun.

Terkait hal tersebut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mendukung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memecat Iptu Umbara sebagai anggotanya.

Baca Juga: Besok Batas Akhir Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos, Siapkan QR Code untik Ambil BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Menurut Edi, Iptu Wibowo telah melanggar kode etik jurnalistik sehingga keputusan Dewan Kehormatan PWI untuk memecat Iptu Umbara dianggap tepat.

“Dia diberhentikan karena melanggar kode etik jurnalistik. Keputusan Dewan Kehormatan PWI itu sudah tepat,” ujar Edi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Senin, 19 Desember 2022.

Seperti yang diketahui selama 14 tahun Iptu Umbara menjadi kontributor TVRI Jawa Tengah. Status anggota Polrinya terungkap ke publik usai dirinya dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Baca Juga: Besok Terakhir, Simak Cara Mencairkan BSU 2022 Rp600.000 di Kantor Pos dengan Kode QR

“Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan secara tegas bahwa wartawan wajib bersikap independen, ksatria dan menunjukan identitas diri serta terpercaya,” ujar akademisi dari Universitas Bhayangkara.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x