Tata Cara dan Persyaratan Mengaktifkan BPJS Kesehatan Online

- 22 Desember 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi – Berikut tata cara dan persyaratan mengaktifkan BPJS Kesehatan.*
Ilustrasi – Berikut tata cara dan persyaratan mengaktifkan BPJS Kesehatan.* /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

PR DEPOK – Apakah Anda sudah memahami tata cara dan persyaratan mengaktifkan BPJS Kesehatan?

Jika belum mengerti perihal tata cara dan persyaratan mengaktifkan BPJS Kesehatan, silakan baca artikel ini sampai habis.

Untuk diketahui, tata cara dan persyaratan mengaktifkan BPJS Kesehatan ini dapat dilakukan secara online.

Terkait tata cara dan persyaratan mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online, Anda bisa menggunakan layanan WhatsApp.

Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 48: Catat dan Penuhi 8 Syarat Ini

Dihimpun dari berbagai sumber yang beredar, berikut tata cara dan persyaratan mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online.

Cara dan Persyaratan Mengaktifkan BPJS Kesehatan Online

Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400, lalu ikuti langkah-langkah berikut.

1. Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan

2. BPJS Kesehatan akan mengirim pesan balasan yang berisi informasi pelayanan

Baca Juga: Persyaratan Buat BPJS Kesehatan dan Tata Cara Daftar Online

3. Ketik “6” yang berarti Layanan Pandawa sebagai balasan

4. Ketik nomor sesuai provinsi domisili peserta sebagai balasan

5. Ketik nomor sesuai Kabupaten/Kota domisili peserta sebagai balasan

6. BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru

7. Kirim pesan ke nomor baru tersebut dengan mengetik “Pandawa”

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BPUM 2022 Lewat Link eform.bri.co.id

8. BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online

9. Isi formulir yang sudah diberikan secara lengkap, lalu klik “Berikutnya”

10. Pilih “Pengaktifan Kembali Kartu”, lalu klik “Berikutnya”

11. Pilih alasan pengaktifan kembali, lalu klik “Kirim”

12. BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi lewat WhatsApp

Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 48: Catat dan Penuhi 8 Syarat Ini

13. Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP

14. BPJS Kesehatan memberikan pilihan jenis kepesertaan yang ingin kembali diaktifkan, lalu klik nomor jenis kepesertaan yang diinginkan

15. BPJS Kesehatan memberikan syarat dokumen untuk pengaktifan kembali, antara lain:

a) Foto selfie peserta dengan KTP

b) Foto KTP

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2023 Online Pakai Aplikasi Cek Bansos

c) Foto Kartu Keluarga (KK)

d) Foto buku rekening.

16. Kirim semua syarat yang diperlukan, lalu ketik “Selesai”

17. BPJS Kesehatan memberi formulir online dan nomor tiket untuk diisi di formulir tersebut

18. Isi formulir online, tak terkecuali nomor tiket, lalu klik “Berikutnya”

19. Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu”, lalu klik “Berikutnya”

Baca Juga: PKH 2022 Desember Berakhir Sebentar Lagi, Cek Nama Kamu Sekarang dengan Login di Sini

20. Pilih jenis transaksi, lalu klik “Berikutnya”

21. Isi data fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat dengan domisili, lalu klik “Berikutnya”

22. Ceklis “Setuju” jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik “Kirim”

23. Kirim pesan “Selesai” di WhatsApp BPJS Kesehatan jika seluruh data di formulir online telah diisi

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Online BPJS Kesehatan secara Online

24. BPJS Kesehatan akan menanyakan jenis kelas kepesertaan yang diinginkan, lalu balas sesuai kelas yang dipilih.

Berikutnya, BPJS Kesehatan akan menginformasikan kanal pembayaran untuk pembayaran iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.

Nantinya, peserta tinggal membayar iuran pertama, lalu status kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera aktif.

Sekian tata cara dan persyaratan mengaktifkan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah