Polri Imbau Aktivitas Tahun Baru 2023, Penggunaan Bunga Api Harus Melalui Proses Perizinan dari Direktorat

- 23 Desember 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi. Polri memberikan imbauan soal penggunaan bunga api untuk perayaan Tahun Baru 2023, harus melalui proses perizinan dari direktorat.
Ilustrasi. Polri memberikan imbauan soal penggunaan bunga api untuk perayaan Tahun Baru 2023, harus melalui proses perizinan dari direktorat. /pexels.com/Designecologist./

Akan tetapi, Dedi Prasetyo menyampaikan terkait penggunaan petasan saat Tahun Baru 2023 tidak diperbolehkan.

Sementara itu, untuk bunga api diperbolehkan dengan kriteria tertentu dan perlu pengawasan serta perizinan.

Baca Juga: Ringankan Dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Soal Visum yang Tidak Dilakukan

Aturan ini berlaku bagi hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan, karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan. Ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah