Polri Imbau Aktivitas Tahun Baru 2023, Penggunaan Bunga Api Harus Melalui Proses Perizinan dari Direktorat

- 23 Desember 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi. Polri memberikan imbauan soal penggunaan bunga api untuk perayaan Tahun Baru 2023, harus melalui proses perizinan dari direktorat.
Ilustrasi. Polri memberikan imbauan soal penggunaan bunga api untuk perayaan Tahun Baru 2023, harus melalui proses perizinan dari direktorat. /pexels.com/Designecologist./

PR DEPOK – Kadiv Humas Polri Pol Dedi Prasetyo memberikan himbauan kepada masyarakat terkait Tahun Baru 2023 mendatang.

Adapun hal hal yang perlu diperhatikan adalah kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023.

Pihak kepolisian mengimbau agar kegiatan menyambut Tahun Baru 2023 ini tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Baca Juga: Mengenal Kucing Busok, Ras Asli Indonesia dari Madura

“Pawal konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” jelas Pol Dedi Prasetyo yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 23 Desember 2022.

Selain aktivitas kegiatan Tahun Baru 2023, Dedi juga menyampaikan terkait penggunaan bunga api pada perayaan Tahun Baru 2023.

Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penggunaan bunga api saat perayaan Tahun Baru 2023 telah diizinkan, tetapi harus dengan proses perizinan lebih dulu.

Baca Juga: Kondisi Cuaca Tak Menentu, Tingkatkan Imunitas Tubuh dengan Mengenali Zat Makanan yang Tepat

“Kalau bunga api diizinkan, prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari bunga api,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x