Benarkah Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bakal Didenda Rp30 juta? Berikut Penjelasannya

- 25 Desember 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi – Cek penjelasan soal BPJS Kkesehatan.
Ilustrasi – Cek penjelasan soal BPJS Kkesehatan. //Antara/Irwansyah Putra/

PR DEPOK – Kabar yang menyebutkan bahwa masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesejatan akan didenda hingga Rp30 juta, sempat membuat heboh.

Lantas, benarkah masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan dikenai denda?

Informasi seputar denda bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Sebelum Tahun Baru, Cek Nama Anda untuk Ambil Rp600 Ribu di Kantor Pos

Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang menunggak iuran, terutama mereka yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Namun, BPJS Kesehatan dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada denda bagi penunggak atau masyarakat yng terlambat membayar iuran.

Hanya saja, ada aturan yang mengatakan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan akan diblokir atau dihentikan kepesertaannya sementara waktu.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun 2022 dan Awal Tahun 2023, Semoga Menjadi Pelindung dan Harapan Agar Lebih Baik

Dikutip PikiraRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dihentikan sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x