Benarkah Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bakal Didenda Rp30 juta? Berikut Penjelasannya

- 25 Desember 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi – Cek penjelasan soal BPJS Kkesehatan.
Ilustrasi – Cek penjelasan soal BPJS Kkesehatan. //Antara/Irwansyah Putra/

PR DEPOK – Kabar yang menyebutkan bahwa masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesejatan akan didenda hingga Rp30 juta, sempat membuat heboh.

Lantas, benarkah masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan dikenai denda?

Informasi seputar denda bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Sebelum Tahun Baru, Cek Nama Anda untuk Ambil Rp600 Ribu di Kantor Pos

Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang menunggak iuran, terutama mereka yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Namun, BPJS Kesehatan dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada denda bagi penunggak atau masyarakat yng terlambat membayar iuran.

Hanya saja, ada aturan yang mengatakan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan akan diblokir atau dihentikan kepesertaannya sementara waktu.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun 2022 dan Awal Tahun 2023, Semoga Menjadi Pelindung dan Harapan Agar Lebih Baik

Dikutip PikiraRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dihentikan sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Aturan ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, maupun mereka yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan.

Sementara, denda ini hanya diberlakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari kepesertaan diaktifkan.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis

Artinya, peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” demikian yang tertulis pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Pasal 22 Ayat (5).

Tetapi, apabila sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Baca Juga: Pengambilan BSU 2022 Diperpanjang hingga 27 Desember, Simak Cara Ngambilnya di Sini

Sementara, berdasarkan aturan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022, besaran denda BPJS Kesehatan akan diberlakukan selama 2 bulan atau paling tinggi nominal sebesar Rp30 juta.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x