Cara Mendapatkan Kartu PBI JK Lengkap dengan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

- 25 Desember 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi – Bantuan PBI JK.*
Ilustrasi – Bantuan PBI JK.* //Instagram.com/@kemensosri/

PR DEPOK - Informasi singkat tentang cara mendapatkan kartu PBI JK dari Pemerintah, serta persyaratan yang wajib dipenuhi, tersedia dalam artikel ini.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Indonesia dan Kementerian Sosial (Kemensos), telah menyalurkan beberapa program bansos seperti PKH, BPNT Kartu Sembako, hingga BLT BBM pada tahun 2022.

Selain bantuan sosial di atas, Pemerintah juga menyalurkan bansos seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Ikon Kota Depok Belimbing Dewa, Termasuk Asal Muasalnya

Sebagai informasi, program bansos PBI JK merupakan bantuan sosial resmi dari Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), dengan penyaluran bansos tersebut ditujukan untuk masyarakat yang kesulitan membayar iuran bulanan dari BPJS kesehatan.

Penyaluran PBI JK diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya bulanan dari masyarakat kurang mampu di Indonesia, dalam hal pembayaran iuran bulanan dari program BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, untuk menjadi salah satu penerima bansos PBI JK, tentunya terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, demi mengurangi tingkat salah sasaran pada penerima bansos PBI JK.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair untuk Lebih dari 12 Juta Pekerja, Segera Cairkan dengan Cara Ini

Mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat, untuk menjadi salah satu penerima bansos PBI JK 2022, berikut adalah perinciannya:

1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

2. Sebelumnya telah mempunyai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

3. Menyerahkan Fotocopy KK (Kartu Keluarga).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 2023 Januari hingga Desember: Semua Rencanamu akan Berhasil

4. Sudah menyerahkan Fotocopy KTP Elektronik.

5. Menyerahkan Fotocopy KIS (Kartu Indonesia Sehat).

6. Pendaftaran sepenuhnya difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Usai Melarang Kuliah, Kini Taliban Perintahkan LSM di Afghanistan untuk Pecat Semua Karyawan Perempuan

Sementara itu, untuk besaran dana yang disalurkan, pemerintah mengeluarkan dana senilai Rp42.000 per bulan per orang, dan akan langsung masuk ke iuran bulanan dari BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui bersama, dana bantuan tersebut akan langsung masuk ke iuran bulanan BPJS kesehatan, dan tidak akan ditransfer ke rekening bank pribadi penerimanya.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi salah satu penerima bansos PBI JK, masyarakat sebelumnya harus terdaftar atau mendaftarkan dirinya di sistem DTKS Kemensos, untuk mendaftarkan data dirinya lebih lanjut.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU 2022 dan Unduh QR Code di Aplikasi PosPay, Ambil BLT Rp600.000 sebelum 27 Desember

Pendaftaran DTKS Kemensos, bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.

Sedangkan, untuk pendaftaran secara online, masyarakat hanya tinggal mendownload "aplikasi Cek Bansos" di Google Play Store di HP masing-masing, dan menggunakan KTP untuk verifikasi data diri yang diminta.

Demikian, informasi yang terkait dengan cara mendapatkan kartu PBI JK dari Pemerintah, serta persyaratan yang wajib dipenuhi.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah