Simak! Ini Cara Daftar PBI JK dan Syaratnya, Lengkap dengan Manfaatnya

- 29 November 2022, 21:41 WIB
 Ilustrasi - Cek syarat penerima PBI JK 2022.
Ilustrasi - Cek syarat penerima PBI JK 2022. //Instagram.com/@bank_indonesia/

PR DEPOK – Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) adalah bantuan fasilitas Kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat agar mendapatkan jaminan kesehatan.

Dimana pemerintah membayar kewajiban iuran kepada lembaga Kesehatan terkait. PBI JK diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu atau fakir miskin.

Dasar hukum kebijakan ini dilandaskan pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Nomor 76 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2022

Syarat utama penerima bantuan PBI JK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang disertakan memiliki E-KTP.

Berikut syarat pembuatan bantuan PBI JK :

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Rabu, 30 November 2022: Banyak Berkorban Waktu hingga Uang

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x