3. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan setempat
4. Kartu KIS yang Non Aktif
5. Surat keterangan sakit/ opname dari Dokter/ Petugas Kesehatan
Cara melakukan pendaftaran bantuan PBI JK :
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke kantor Dinas Sosial yang meliputi :
- Menjadi peserta PBI JK
- Menambahkan Anggota Baru
- Pengaktifan kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat