Buntut Konten ‘Polisi Mengabdi Mafia’, Uya Kuya dan Kamaruddin Dilaporkan ke Polisi

- 25 Desember 2022, 15:05 WIB
Buntut dari konten YouTube bertajuk ‘Polisi Mengabdi Mafia’, Uya Kuya dan Kamaruddin dilaporkan ke polisi.
Buntut dari konten YouTube bertajuk ‘Polisi Mengabdi Mafia’, Uya Kuya dan Kamaruddin dilaporkan ke polisi. /Foto: Dok PMJ News.

PR DEPOK – Artis Surya Utama alias Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilaporkannya Uya Kuya dan Kamaruddin ke polisi ini terkait konten atau unggahan YouTube bertajuk ‘Polisi Mengabdi Mafia’.

Mengenai laporan tersebut, Polri menyerahkan penanganan kasus pelaporan terhadap Uya Kuya dan Kamaruddin ke Polda, serta meminta untuk ditangani secara profesional dan procedural.

Baca Juga: BPNT Rp600.000 Masih Cair, Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya Lewat HP

“Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan procedural sesuai HAP (Hukum Acara Pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selain itu, Dedi juga menyampaikan bahwa hal itu juga telah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014.

“Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014,” paparnya.

Baca Juga: Anime Spy x Family Season 2 dan Movie Siap Hadir Lagi di 2023

Seperti yang diketahui, Uya Kuya dan Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan adanya laporan terhadap Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak tersebut.

Laporan tersebut atas nama Julian, yang merupakan pelapor unggahan YouTube Uya Kuya yang berisi konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Singkat tapi Penuh Makna untuk Dikirim ke Keluarga hingga Teman

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan jika Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis, pukul 17.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, baik Kamaruddin dan Uya Kuya disebut telah menyebarkan berita tidak benar atau hoaks terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Segera Cair, Simak Info Pencairan dan Cek Penerima Berikut!

Diketahui dalam unggahan video tersebut, Kamaruddin memberikan sebuah pernyataan yang berkaitan dengan institusi Polri.

Kamaruddin menyebutkan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dan mengatakan bahwa polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara kemudian mengabdi pada mafia.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x