Pertanyakan Perusahaan Eksportir Lobster, DPR: Kami Minta KKP Jujur Apa Adanya

- 18 Juli 2020, 12:54 WIB
Ilustrasi benih lobster.*
Ilustrasi benih lobster.* /DOK. BKIPM BANDUNG/

PR DEPOK - Belum lama ini publik tengah menyoroti perihal adanya izin ekspor benih lobster yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo.

Kebijakan Edhy Prabowo tersebut menuai polemik, salah satunya dari mantan pendahulunya di KKP yakni Susi Pudjiastuti. Pasalnya, di masa kepemimpinannya kala itu, perempuan kelahiran Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) membuat kebijakan yang berbeda dengan Edhy Prabowo karena bertujuan untuk memelihara lobster hingga dewasa.

Bahkan sorotan pun datang dari Persatuan Nelayan Nasional dengan mempelesetkan akronim nama Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi Gelindra (Gerakan Lobster Indonesia Raya).

Baca Juga: Karena PR Selama Pembelajaran Online Satu Semester Tidak Selesai, Siswi SMP Ini Dipenjarakan 

Untuk diketahui, kebijakan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan lobster.

Sementara itu, sejak Permen KP tersebut diterbitkan, tak sedikit perusahaan eksportir lobster mulai bermunculan.

Namun, perusahaan eksportir tersebut dinilai tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan Permen KP, salah satunya persyaratan perusahaan eksportir lobster yang minimal pernah dua kali panen.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs DPR, hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?' di Media Center DPR RI pada Kamis, 16 Juli 2020.

Baca Juga: Data Vaksin Virus Corona Coba Diretas, Tiga Negara Ini Ramai-ramai Tuduh Rusia sebagai Pelakunya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x