Bharada E Hadirkan Tiga Ahli Meringankan dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

- 26 Desember 2022, 16:25 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E.
Richard Eliezer alias Bharada E. /PMJ News/

PR DEPOK – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus digelar.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan pembunuhan kasus Brigadir J pada hari ini Senin, 26 Desember 2022.

Dari jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agenda persidangan terdakwa Bharada E yakni pemeriksaan saksi a de charge alias saksi yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Epic Games Bagikan Game Gratis, Hari Ini Ada Death Stranding

“Betul, hari ini ada sidang Richard Eliezer,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah kuasa hukum Richard yakni Ronny Talapessy membenarkan jika sidang hari ini untuk kliennya adalah dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Richard.

“Iya Senin sidan untuk Richar. Kita hadirkan ahli dari pihak kita,” ujar Ronny.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer per Bulan Januari hingga Desember 2023: Ada Skema Hebat Untukmu

Lebih lanjut, Ronny juga menyampaikan jika pihaknya menghadirkan saksi ahli sebanyak tiga orang.

“Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” paparnya.

Tiga saksi ahli yang rencana dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Bharada E adalah:

Baca Juga: Link, Tanggal Pendaftaran, Syarat dan Jadwal Seleksi Calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022

1. Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)

2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH (Psikolog Klinik Dewasa)

3. Dr. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. (Psikolog Forensik)

Baca Juga: Siapkan Posko Pelayanan Kesehatan untuk Natal dan Tahun Baru, Dinkes Kota Depok: Miliki Ambulans yang Siaga

Dalam hal ini atas perbuatannya Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah