Baca Juga: Syarat Umum, Khusus dan Tambahan untuk Pendaftaran Calon PPPK 2022 Tenaga Teknis Kementerian
Lebih lanjut, simak persyaratan penerimaan calon PPPK Tenaga Teknis 2022 yang ada di bawah ini:
1. Usia 20 – 57 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Pendidikan: D3 Diploma, D4 Diploma, S1 Sarjana, S2 Pascasarjana
Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan PPPK Tahun 2022, Segera Siapkan Persyaratan Kamu Sebelum 6 Januari 2023
4. IPK minimal 2,75
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Penerimaan calon PPPK Tenaga Teknis ini pun dapat dilamar oleh masyarakat penyandang disabilitas.
Selanjutnya, golongan penyandang disabilitas bisa melamar dengan menggunakan e-meterai untuk surat pernyataan dan surat lamaran.