PR DEPOK – Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dalam rangka mengefisienkan hari kerja, pemerintah telah memberikan arahan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.
Keputusan Bersama yang ditetapkan oleh 3 Menteri tersebut menetapkan bahwa di tahun 2023 terdapat total 16 Libur Nasional dan total 8 Cuti Bersama.
Yang dimana, 16 hari Libur Nasional di Tahun 2023 diantaranya:
1 Januari 2023: Tahun Baru
Baca Juga: Bansos PKH 2023 Segera Cair, Ini Syarat Jadi KPM Agar Dapat BLT di 7 Kategori
22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
18 Februari 2023: Memperingati Isra Miraj
22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi
7 April 2023: Wafat Isa Almasih