Syarat Daftar PPS Pemilu 2024 Lengkap, Batas Akhir Pendaftaran Hari Ini!

- 27 Desember 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi – Lengkapi syarat daftar PPS Pemilu 2024.*
Ilustrasi – Lengkapi syarat daftar PPS Pemilu 2024.* //Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika/

PR DEPOK – Para calon pelamar wajib mengetahui syarat daftar PPS Pemilu 2024 selengkapnya.

Mengapa demikian? Sebab, syarat daftar PPS Pemilu 2024 ini diperlukan agar calon pelamar bisa lolos seleksi.

Terlebih, mengingat tahap pendaftaran berakhir hari ini, 27 Desember 2022, syarat daftar PPS Pemilu 2024 harus benar-benar dipenuhi.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Online di siakba.kpu.go.id

Lantas, dengan demikian, apa saja syarat daftar PPS Pemilu 2024? Simak rinciannya pada artikel ini.

Syarat Daftar PPS Pemilu 2024 Lengkap

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS Pemilu 2024

2. Fotokopi e-KTP

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Baca Juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai Tanggal Berapa? Simak Informasi dan Jadwal Terbaru

4. Daftar Riwayat Hidup

5. Pas Foto 4 x 6 (berwarna)

6. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Baca Juga: Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024 Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen

Setelah semua syarat pendaftaran sudah dipersiapkan, silakan daftar PPS Pemilu 2024 secara online di situs siakba.kpu.go.id.

Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Online

1. Akses link situs siakba.kpu.go.id

2. Buat akun dengan memasukkan nama, alamat email yang aktif, NIK KTP, serta password

3. Buka email untuk proses aktivasi

Baca Juga: Syarat Dokumen Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lengkap

4. Akses kembali situs siakba.kpu.go.id

5. Isi dan lengkapi data diri, pilih seleksi, dan unggah dokumen yang dibutuhkan form

6. Periksa kembali kelengkapan dokumen

7. Jika dokumen sudah lengkap, Anda akan mendapat email

8. Cek verifikasi administrasi, notifikasi MS (lulus) sementara notifikasi TMS (tidak lulus)

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU Desember 2022 Online, Masa Pencairan Habis Hari Ini!

9. Pendaftaran yang lulus melakukan wawancara dan tes tertulis

Setelah seluruh tahapan di atas selesai, pelamar bisa cek hasil seleksi secara online melalui situs resmi PPS Pemilu 2022.

Di sisi lain, apabila mengalami kendala saat pengecekan hasil seleksi atau lainnya, pelamar bisa mengunjungi kantor KPU Kabupaten/Kota.

Sekian rincian seputar syarat daftar PPS Pemilu 2024 selengkapnya beserta tata cara pendaftaran secara online.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah