PR DEPOK - Menjelang akhir tahun 2022, daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional mulai banyak dicari.
Informasi daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional biasanya dicari masyarakat untuk mengatur jadwal liburan.
Menyambut tahun baru yang tinggal hitungan hari, pemerintah sendiri telah menetapkan jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2023.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos PKH dan BPNT 2023 Online Lewat HP
Penetapan daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2023 diatur melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di tahun 2023 total ada 24 hari libur.
Daftar libur tersebut berasal dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir dikutip dari laman menpan.go.id.