PR DEPOK – Untuk para perokok mulai tahun depan Presiden Joko Widodo akan memberlakukan peraturan baru tentang penjualan rokok batangan.
Salah satunya adalah Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok dalam bentuk batangan hal tersebut merupakan rencana peraturan pemerintah yang akan diberlakukan dan disusun tahun 2023.
Mengacu pada Salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 yang dilansir dari laman setkab.go.id berisi tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tanggal 23 Desember 2022.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos PKH dan BPNT 2023 Online Lewat HP
Peraturan tersebut berisi “Pelarangan penjualan rokok batangan” dikutip dari Keppres Nomor 25 tahun 2022.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, adapun tujuh point lain tentang ketentuan bahan yang mengandung adiktif dan tembakau diantaranya aturan rokok elektronik dalam pasal tersebut.
Informasi mengenai memperbesar ukuran luas gambar dan tulisan peringatan Kesehatan yang biasa dicantumkan dalam kemasan rokok, akan diatur agar semakin besar.
Ditambah lagi pengawasan kawasan bebas asap rokok akan semakin ketat diterapkan.