Mulai Tahun Depan Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan

- 27 Desember 2022, 13:59 WIB
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay /

Juga, larangan serta pengawasan iklan produk tembakau atau rokok akan semakin ditegakkan dan ditindak tegas.

“pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk rokok atau tembakau di media teknologi informasi” isi dari pasal tersebut.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH 2023 Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Kementerian Kesehatan yang menggagas aturan mengenai aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut.

Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 114 mengatakan bahwa

Baca Juga: Badai Salju Terjadi di New York, Tewaskan 30 Orang

“Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan Kesehatan” hal tersebut berkaitan dengan peraturan baru dalam penulisan gambar dan tulisan pada label peringatan bungkus rokok.

Serta area pengawasan wilayah bebas rokok diatur dalam pasal 115 yang mewajibkan pemerintah menetapkan daerah wajib bebas asap rokok.

Hal tersebut sebagai upaya dari Kementerian Kesehatan dalam rangka menjaga Kesehatan masyarakat, sehingga harapannya dengan peraturan baru dari pemerintah dapat meminimalisir penyebaran penyakit di masyarakat.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Setkab BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah