Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Pelaku Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

- 13 Januari 2022, 17:02 WIB
Kepolisian Kendal berhasil membekuk pengedar narkoba yang memiliki barang bukti sabu dalam bungkus rokok.
Kepolisian Kendal berhasil membekuk pengedar narkoba yang memiliki barang bukti sabu dalam bungkus rokok. /Metro Polri/

PR DEPOK – Seorang pria yang berasal dari Kendal, Jawa Tengah ditangkap oleh kepolisian setempat dengan dugaan sebagai pengedar narkoba. 

Dari penangkapan pengedar narkoba tersebut, didapatkan bukti berupa sabu-sabu yang akan siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto menyampaikan bahwa penangkapan pengedar narkoba tersebut dilakukan dengan berbagai penyelidikan hingga akhirnya dibekuk.

“Tersangka kita tangkap Selasa Malam sekitar jam 20:00 WIB. Setelah kita geledah dengan disaksikan warga setempat, kita temukan satu paket sabu-sabu yang terbungkus klip plastik, lalu dibungkus dengan tisu, dan disimpan di dalam bungkus rokok. Barang tersebut disimpan di dalam saku celananya,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Agus Riyanto, sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 13 Januari 2022.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ardhito Pramono Ungkap Alasannya Konsumsi Narkoba

Adapun barang bukti sabu yang ditemukan pihak kepolisian memiliki berat 0,44 gram.

Tak sampai di situ, pihak kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti lainnya, berupa sabu-sabu seberat 0,9 gram dan 0,2 gram, saat mengintrogasi pengedar narkoba tersebut, yang ternyata disembunyikan di pinggir jalan sebelah kanan atau sebelah utara tembok jembatan antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan, Desa Manggungsari, Kendal, Jawa Tengah.

“Petugas juga berhasil mengamankan bong bekas pakai, yang digunakan tersangka untuk menikmati barang haramnya,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Laga Persib Bandung vs Bali United Dimajukan, Simak Jadwal Kick-Off Terbaru

Setelahnya tersangka yang diduga pengedar narkoba tersebut, beserta barang buktinya, langsung diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x